Istilah OTT Tak Lagi Digunakan, KPK Pilih Sebut ‘Kegiatan Penangkapan’

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menggunakan istilah ‘kegiatan penangkapan’ dalam proses menciduk pelaku korupsi. Perubahan ini dilakukan untuk menghindari salah paham terkait wacana penghapusan operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Yohanis Tanak.
“Sudah saya instruksikan pakai (istilah) kegiatan penangkapan yang didahului dengan penyelidikan. (Istilah) itu lebih pas,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Marwata mengungkapkan bahwa istilah yang tercantum dalam KUHAP adalah tertangkap tangan, bukan OTT. Ia menjelaskan bahwa istilah OTT sebenarnya diciptakan oleh media untuk menyebut setiap kali KPK menangkap seseorang yang terlibat kasus korupsi.
Proses penangkapan tersebut melalui tahapan yang telah diatur, diawali dengan penyelidikan berdasarkan surat perintah. Penyelidikan dilakukan dengan pengawasan dan penyadapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Alat buktinya sudah cukup ada informasi akan ada penyerahan uang, ujung dari penyelidikan itu, istilahnya kegiatan penangkapan. Bukan tangkap tangan,” tutur Alexander.
Alexander menegaskan bahwa meskipun istilahnya berubah, proses penangkapan terhadap terduga pelaku korupsi tetap dilakukan. Hanya saja, terdapat rangkaian prosedur sebelum eksekusi penangkapan.
“Kalau ini bukan seketika. Karena ada proses. Ada kegiatan dan operasi untuk menangkap yang bersangkutan,” tegasnya.
Sebelumnya, Yohanis Tanak sempat menyampaikan pandangannya bahwa kegiatan OTT sebaiknya dihentikan. Pernyataan tersebut diutarakan saat mengikuti tes kelayakan dan kepatutan sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11). Menurut Tanak, OTT dianggap tidak tepat dilakukan.
“OTT menurut hemat saya kurang, mohon izin, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tetapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat,” ujat Tanak.
Tanak juga menyatakan keinginannya untuk meniadakan kegiatan OTT, karena menurutnya istilah tersebut tidak tercantum dalam KUHAP.
“Tetapi saya bisa jadi, mohon izin, Ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP. Karena tidak sesuai dengan KUHAP,” pungkasnya. (YK/dbs)






